Dari sosialisasi yang dilakuakan Polresta Mataram tentang aturan berkendara, bahwa bagi yang tidak memiliki SIM tidak boleh membawa motor, barang siapa membawa motor disanksi dengan pasal pelanggaran dan denda maksimal 1 juta rupiah. Maka pihak kepolisian berinisiatif untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh siswa siswi SMAN 8 Mataram hari sabtu ini.