TIDAK BERKENDARA BAGI YANG TIDAK BER-SIM

Dari sosialisasi yang dilakuakan Polresta Mataram tentang aturan berkendara, bahwa bagi yang tidak memiliki SIM tidak boleh membawa motor, barang siapa membawa motor disanksi dengan pasal pelanggaran dan denda maksimal 1 juta rupiah. Maka pihak kepolisian berinisiatif untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh siswa siswi SMAN 8 Mataram hari sabtu ini.