Tahun ajaran baru pendidikan sudah diambang pintu, TA 2020-2021 ,masing-masing lembaga pendidikan telah menyiapkan diri untuk penerimaan peserta didik baru, termasuk SMAN 8 Mataram, beberapa ketentuan untuk PPDB sebagaimana edaran dari DIKBUD Prov.NTB diantaranya :
1. Syarat Umum
a. Telah lulus dari SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat.
b. Memiliki Ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/SMPLB/MTs. sederajat.
c. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
d. Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik
e. Memiliki Kartu Keluarga
f. Memiliki Surat Pernyataan “Bebas Narkoba” bermaterai Rp. 6.000,- yang ditanda tangani Calon Siswa dan Orang Tua/Wali Calon Siswa.
2. Syarat Khusus
a. Calon Peserta Didik Baru Inklusi Mendapat rekomendasi dari sekolah asal bahwa calon peserta didik tersebut mampu mengikuti dan menyelesaikan proses pembelajaran di sekolah umum.
b. Calon Peserta Didik Baru Jalur Afirmasi (1) Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau (2) Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau (3) Memiliki surat keterangan hasil verifikasi dari kepala sekolah tempat terdaftar.
c. Calon Peserta Didik Baru Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali
(1) Perpindahan Tugas orang tua/wali PNS/TNI/POLRI
a) Memiliki copy SK mutasi orang tua/wali yang dilegalisir
b) Memiliki Kartu Keluarga asli
c) Memiliki akte kelahiran asli d) Memiliki keterangan domisili
(2) Perpindahan Tugas orang tua/wali pegawai BUMN
a) Memiliki copy SK mutasi/Keterangan Penugasan orang tua/wali dari Kepala/pimpinan BUMN yang dilegalisir
b) Memiliki Kartu Keluarga asli
d) Memiliki akte kelahiran asli
e) Memiliki keterangan domisili
(3) Perpindahan Tugas orang tua/wali paling lama 3 (tiga) tahun terakhir
d. Calon Peserta Didik Baru Jalur Prestasi
a. Prestasi Nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA Memperoleh jumlah nilai minimal 1.700 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dari semester 1 s.d 5 dengan nilai minimal 75 tiap mata pelajaran.
b. Prestasi Piagam/Sertifikat Memiliki piagam/ sertifikat kejuaraan/ lomba/ turnamen yang diselenggarakan lembaga resmi minimal tingkat kabupaten/kota. Prestasi piagam/sertifikat dimaksud berasal dari kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah/induk organisasi yang memiliki legalitas dari pemerintah/organisasi Negaranegara. Penghargaan berupa piagam/sertifikat dimaksud terhadap : – prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan minat mata pelajaran khusus bagi kejuaraan/ lomba/ olimpiade/ seleksi yang diselenggarakan secara berjenjang. – prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan minat mata pelajaran khusus bagi kejuaraan/lomba/olimpiade/seleksi tingkat nasional yang diselenggarakan secara resmi oleh Kementerian / Badan / Lembaga Pemerintah Republik Indonesia.
c. Prestasi Tahfidzul Qur’an Hafal Al-Qur’an minimal 3 (tiga) juz.
KUOTA DAN ROMBONGAN BELAJAR
1. Kuota jalur zonasi minimal 60%
2. Kuota Jalur Afirmasi / Kategori prasejahtera paling banyak 20%
3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 %
4. Kuota jalur prestasi paling banyak 15 % meliputi :
a. 8% Prestasi nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA;
b. 5% Prestasi piagam/sertifikat
c. 2% Tahfidzul Qur’an Juknis PPDB SMA, SMK, dan SLB Tahun Pelajaran 2020/2021 6
5. Kuota per rombongan belajar Kuota per rombongan belajar Sekolah Menengah Atas Maksimal 36 orang
6. Kuota per rombongan belajar, sebagaimana dimaksud pada angka (5) sudah termasuk siswa yang mengulang (tidak naik kelas pada kelas awal)
7. Peserta didik inklusif maksimal 2 orang per rombongan belajar
8. Kuota peserta didik baru dan rombongan belajar yang diterima pada Sekolah Menengah Atas memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung sebagaimana tercantum dalam lampiran-1 Petunjuk Teknis ini.
JADWAL PELAKSANAAN
1. Jadwal pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2020/2021 sebagai berikut: KEGIATAN SMA Prestasi Perpindahan Afirmasi Zonasi Pra Pendaftaran 7 – 11 Juni 7 – 11 Juni Pendaftaran dan verifikasi Sekolah 12 – 16 Juni 12 – 16 Juni 21 – 25 Juni 1 – 5 Juli Seleksi (by system) 17 Juni 17 Juni 26 Juni 6 Juli Pengumuman 18 Juni 18 Juni 27 Juni 7 Juli Pendaftaran Ulang 19 – 20 Juni 19 – 20 Juni 29 – 30 Juni 8 – 10 Juli
2. Pra Pendaftaran calon peserta didik SMA jalur prestasi dan jalur perpindahan orang tua/wali dalam bentuk inventarisasi, verifikasi berkas oleh panitia di tingkat Cabang Dinas dan penerbitan rekomendasi kelayakan untuk diusulkan ke panitia tingkat provinsi
3. Semua berkas yang akan diinventarisasi/verifikasi berbentuk soft file (hasil scan dari setiap berkas)
5. Sekolah yang belum terpenuhi kuota peserta didik baru pada akhir masa pendaftaran, dapat menerima pendaftaran susulan sampai terpenuhinya kuota pada sekolah tersebut sampai tanggal 15 Juli 2020; 5. Pendaftaran susulan sebagaimana dimaksud mendapat persetujuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB.